Senin, 12 Oktober 2009
BERAKTIVITAS DENGAN KOMPUTER SECARA SEHAT
Jika Anda beraktivitas dengan pencahayaan yang kurang, mata dipaksa bekerja lebih keras untuk bisa melihat dengan normal sehingga cepat lelah. Hal yang sama juga terjadi bila pencahayaan dalam rungan Anda terlalu terang sehingga membuat mata silau. Intensitas cahaya yang ideal adalah sekitar 40 watt.
Penataan ruang
Desain ruangan yang terlalu kecil untuk beraktivitas ternyata juga mempengaruhi kesehatan mata. Seseorang yang bekerja di ruangan yang sempit matanya akan cepat jenuh dan lelah karena pandangannya kurang variatif. Tidak baik bagi mata untuk terus melihat benda-benda dalam jarak dekat. Jarak pandang terbaik adalah antara 50 cm hingga 6 m.
Selain itu usahakan untuk selalu memandang obyek sejajar mata, karena terlalu lama mendongak dapat mengurangi suplai oksigen ke otak. Jika ruang kerja Anda terlalu kecil, luangkan waktu untuk beristirahat 10 menit setiap satu jam dan berjalan-jalan ke luar ruangan agar mata Anda mendapat variasi pandangan sehingga mata kembali segar.
Kedipkan mata
Bila Anda sering beraktivitas di depan layar komputer, sering-seringlah mengedipkan mata. Air mata akan menyebar ke seluruh permukaan kornea yang menjaganya tetap jernih, lembap dan bebas kuman. Tanpa kita sadari dalam keadaan normal mata akan mengedip setiap 2-10 detik.
Gunakan sunglasses
Kaca mata gelap bukanlah sekedar aksesori untuk tampil gaya. Manfaatnya adalah melindungi mata dari pancaran sinar matahari langsung yang mengandung banyak sinar ultraviolet. Kaca mata gelap yang baik adalah yang dilengkapi filter untuk menyaring sinar ultraviolet.
Suhu udara
Temperatur alat pendingin ruangan yang terlalu rendah ternyata tidak hanya membuat kulit kusam dan kering tetapi juga membuat mata kering. Suhu udara yang baik bagi kelembapan mata adalah antara 22 - 25 derajat celcius.
Senin, 28 September 2009
freeware dan shareware
pemilik / pembuatnya, dinyatakan sebagai software
gratis, lepas dari soal apakah source-code-nya
terbuka (OpenSource) atau tertutup (Closed Source).
Karena itu lawan dari freeware adalah proprietary
software (software yang harus beli).
Jadi bisa saja, sebuah software yang diedarkan
secara gratis, langsung ataupun via internet, namun
dia Closed Source, atau sebaliknya software Open
Source tapi tidak gratis. Karena itu perlu dicermati
jenis lisensi di tiap software Open Source, yang
disinyalir mencapi 60 jenis.
Kalau tema besar kali ini adalah Open Source, maka
semua software yang ditunjukkan di forum ini
seharusnya ada Source-Codenya, walaupun harus
kita sadari bahwa source bisa pula beranekaragama
(C, Fortran, VB, Perl, …) dan belum tentu tersedia
compilernya untuk jenis sistem operasi yang kita
miliki. Namun sama-sama diketahui, bahwa itu
bukan problem utamanya.
Problem utamanya adalah keinginan mendapatkan
software yang murah atau bahkan gratis, namun
memenuhi kebutuhan pengguna semuanya.
Khusus dalam forum ini yang diinginkan adalah
software murah dan open source dalam bidang
Remote Sensing dan GIS.
shareware adalah software gratis yang memiliki batasan seperti periode waktu penggunaan atau batasan fitur yang terdapat di dalamnya. Itulah yang saya ketahui mengenai perbedaan ketiga jenis software gratis tersebut, semoga bisa membantu.
mengubah program
Perhatikan bahwa di dalam program tersebut kita harus menulis berulang-ulang untuk mendapatkan input data dari user. Sekarang kita akan pisahkan kode untuk mengambil input dari user dalam kelas yang dinamakan KonsolInput.
Pertama-tama buat project baru di Eclipse yang dinamakan RataRata2. Caranya "File -> New -> Java Project" kemudian masukkan RataRata2.
Kemudian buat kelas baru yang dinamakan KonsolInput. "File -> New -> Class", masukkan package ratarata2 dan Name.
Kita akan membuat subrutin statik yang dinamakan ambilDouble() yang tugasnya memberi pertanyaan kepada user, mengambil input dari user dan mengubah input dari user menjadi bilangan real (tipe data double).
Kita bisa definisikan subrutin ini dengan "public" dan "static" adalah sifat subrutin ini, "double" merupakan tipe data keluarannya karena kita ingin subrutin ini mengembalikan input bertipe double sehingga siap untuk digunakan. "ambilDouble" adalah nama subrutin ini, dan "String pertanyaan" adalah parameternya yaitu berupa pertanyaan yang diberikan kepada user pada saat data akan diambil.
Apa yang harus dilakukan sekarang? Kita ambil perintah untuk mengambil data dari RataRata yaitu :
Ingat bahwa parameter "String pertanyaan" adalah pertanyaan yang akan kita ajukan kepada user, sehingga baris Kita akan kembalikan "bilangan" kepada si pemanggil, sehingga di akhir subrutin kita beri perintah yang berarti kembalikan bilangan kepada si pemanggil fungsi ini.
Jangan lupa juga untuk menambahkan import java.io.*; di awal kelas karena BufferedReader adalah anggota dari paket ini. Sekarang subrutin ambilDouble() menjadi seperti ini package ratarata2;
import java.io.*;
public class KonsolInput {
public static double ambilDouble(String pertanyaan) {
String strbilangan = null;
BufferedReader br = new BufferedReader(new InputStreamReader(System.in));
double bilangan;
System.out.print(pertanyaan);
try {
strbilangan = br.readLine();
} catch (IOException ioe) {
System.out.println("Kesalahan IO, program berhenti");
System.exit(1);
}
bilangan = Double.parseDouble(strbilangan);
return bilangan;
}
Dengan menggunakan subrutin yang baru kita buat, kita modifikasi program RataRata menjadi RataRata2 sebagai berikut :
package ratarata2;
public class RataRata2 {
/**
* @param args
*/
public static void main(String[] args) {
// TODO Auto-generated method stub
double jumlah = 0;
double bilangan = 0;
int n = 0;
bilangan = KonsolInput.ambilDouble("Masukkan bilangan pertama : ");
while (bilangan != 0) {
jumlah += bilangan; // sama dengan : jumlah = jumlah + bilangan
n++; // sama dengan : n = n+1
bilangan = KonsolInput.ambilDouble("Masukkan bilangan berikutnya (atau 0 untuk mengakhiri) : ");
}
// hitung rata-rata
double ratarata = jumlah/n;
// cetak hasilnya ke layar
if (n == 0) {
System.out.println("Data kosong, rata-rata tidak bisa dihitung");
} else {
System.out.println("Anda memasukkan " + n + " data");
System.out.println("Rata-rata bilangan yang dimasukkan adalah " + ratarata);
}
}
}
Perhatikan beberapa perubahan di dalam program ini. Pertama, kita hapus perintah-perintah untuk mengambil input dari user karena sudah kita implementasikan pada subrutin ambilDouble() di kelas KonsolInput.
Di kelas RataRata2, kita panggil subrutin ambilDouble() dengan perintah
bilangan = KonsolInput.ambilDouble("Masukkan bilangan pertama : ");
dan
bilangan = KonsolInput.ambilDouble("Masukkan bilangan berikutnya (atau 0 untuk mengakhiri) : ");
di mana parameternya adalah pertanyaan yang diberikan kepada user sebelum memasukkan data.
Hasil keluarannya sama dengan pada kelas RataRata
Program di atas dapat diunduh dalam bentuk zip file atau melalui gudang SVN di alamat : http://belajarjava.googlecode.com/svn/trunk/RataRata2
Sisipan Ukuran
Sisipan Ukuran
RataRata2-src.zip 1.64 KB
‹Subrutin Statik dan Variabel Statik ke atas Contoh Program Subrutin dan Variabel Statik›
* Kirim komentar
* Share/Save
menghindari salinan yg tidak sah (illegal copy)
Sekarang anda tak perlu khawatir lagi, karena software burning yang mempunyai kemampuan Write Protect yang handal adalah SS Power Disc Lock.
Software SS Power Disc Lock merupakan tool freeware yang menyediakan sejumlah fitur yang bermanfaat seperti Anti Menyalin Data Dari Disc., Membakar CD-DVD, ISO burning dengan Lock, Anti Extracting Data Dari Disc dan ISO File, berikut ini daftar fitur lengkapnya.
Fitur SS Dick Power Lock
1. Burn Data Dengan Disc Lock on the Fly.
2. Kemampuan untuk Membuat dan Burn Normal dan Lindung Standar ISO File (*. iso).
3. Kemampuan untuk Mendeteksi Illegal Copy (Anti Alcohol 120%, Clonecd).
4. Anti Mengekstrak Data Dari Disc dan ISO File (Anti IsoBuster).
5. Anti Menyalin Data Dari Disc.
6. Kemampuan untuk Sembunyikan Data Dari Sistem Operasi.
7. Kemampuan untuk Mengubah ukuran dan Setiap Setiap File Folder up to 4GB Tanpa Hancurkan Extra Ruang pada Disc.
8. Tidak Perlu Extra Data Seperti Buruk Sektor, Lemahnya Sektor ....
9. Tidak Perlu Disc Khusus atau Device.
menghargai kreasi orang lain
Negara yang maju adalah negara yang mau menghargai karya orang orang lain. Dari sinilah saya akan sedikit mengupas mengapa penegakan hukum hak cipta di indonesia terkait penggunaan Free/open source software harus dijalankan secara benar. Sebelum masuk terlalu jauh sebaiknya kita perlu tahu terlebih dahulu sejarah dari HAKI itu sendiri. Hak atas Kekayaan Intelektual disingkat HAKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi umat manusia. Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Dengan adanya HAKI kreativitas manusia akan terdokumentasi dengan baik dan dilindungi oleh hukum sehingga terhindar dari pembajakan. Hukum yang mengatur kekayaan intelektual manusia umumnya bersifat teritorial.
Sejarah HAKI, Undang-Undang menganai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Upaya harmonisasi bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Sedangkan aturan selanjutnya adalah Berne Convention 1886 mengenai masalah hak cipta. Di Indonesia UU dan PP terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatur dengan UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut UU No. 19/2002 pasal 30 ayat 1, hak cipta diberlakukan pada masa tertentu. Hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Beberapa definisi terkait hak cipta antara lain, sebagai berikut
* Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
* Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasta.
PENEGAKAN HAKI DI INDONESIA
Pentingnya penegakan HAKI
Penegakan HAKI dapat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. HAKI mampu memberikan perlindungan hukum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia sehingga mencegah pencurian karya lokal, termasuk kategori paten sederhana dan penemuan baru. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga pembajakan terhadap hasil karya tersebut dapat dicegah.
Kerugian Terhadap Pelanggaran Haki
Pelanggaran Haki berupa pembajakan (piracy), pemalsuan hak cipta dan merek dagang, serta pelanggaran hak paten jelas merugikan bagi pelaku ekonomi, terutama bagi pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu oleh adanya tindak pelanggaran Haki
Di dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran terhadap Haki masih rendah. Indikasinya adalah banyaknya hasil penelitian yang belum memiliki hak paten sehingga mudah sekali dibajak oleh orang lain. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
1. Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah sehingga peneliti tidak terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.
2. Kurang anggaran pemerintah terhadap bidang riset dan teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuan yang memadai.
3. Pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang yang akan mengurus hak paten.
Berbagai Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Membeli software program hasil bajakan
2. Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3. Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4. Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5. Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.
Di Indonesia termasuk negara dalam tiga besar primary watch list negara yang rawan pembajakan. Pada masyarakat Indonesia dengan tataran pemahaman yang sederhana, cukup sulit untuk dapat mengajak mereka memberikan penghargaan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pengorbanan waktu, tenaga pikiran, imajinasi, kreativitas, emosi dan suasana batin dan keahlian dalam menghasilkan suatu karya belum dapat dipahami masyarakat sebagai hal yang harus dihargai secara materiil. Dengan dalih bahwa daya beli masyarakat demikian terbatas, barang bajakan yang jauh lebih murah dan pasti diminati.
Pentingnya Menghargai Kreasi Orang Lain
Menghargai kreasi orang lain merupakan sikap yang positif dan mulia. Jika karya seseorang diakui dan dapat dinikmati orang banyak, orang yang membuat kreasi tersebut akan termotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik, khususnya perangkat lunak (software) komputer.
Adapun cara-cara menghargai kreasi orang lain antara lain sebagai berikut.
Menggunakan program perangkat lunak (software) secara legal atau resmi dan tidak membeli bajakan.
Menghindari sikap menyalin secara tidak sah program perangkat lunak milik orang lain atau mengedarkannya, sebab ini merupakan tindakan melanggar etika dan moral.
Menghindari aktivitas mengubah/memodifikasi program orang lain.
UNTUK MENGHARGAI KREASI TENTANG PROGRAM PERANGKAT LUNAK SECARA LEGAL ATAU RESMI
AYO RAME-RAME PAKAI PROGRAM OPEN SOURCE SECARA MASAL DI NEGARA INDONESIA
MENGAPA KITA MEMILIH LINUX ?
Open Source Softaware, yang artinya perangkat lunak atau program komputer yang tersedia bebas untuk digunakan, digandakan, dipelajari dan dikembangkan ulang karena tersedia kode sumbernya (opened source) dan disebarluaskan untuk apa saja. Semua orang bisa saling berbagi dan berkolaborasi satu sama lain. Contohnya Free Software adalah Linux.
Beberapa kelebihan Linux dibandingkan program berpemilik (proprietary)
1. Linux merupakan software berlisensi yang dapat digandakan dan digunakan secara bebas, tanpa harus membayar lisensi dan tanpa melanggar Hak Cipta.
2. Linux adalah program terbuka (Open Source) yang artinya tersedia kode sumbernya program sehingga dapat dipelajari cara kerjanya. Ini sangat cocok untuk dunia pendidikan dibandingkan program tertutup (close source)
3. Linux dapat dikembangkan atau dibuat turunannya sehingga bangsa Indonesia dapat menguasai dan memiliki program sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan, tanpa harus tergantung kepada negara maju.
4. Meningkatkan keamanan nasional
5. Menghemat biaya dan devisi negara (tidak harus beli lisensi), Linux gratis
6. Meningkatkan kemampuan berkompetisi secara global
7. Mengurangi ketergantungan vendor di bidang TIK
8. Linux untuk umat manusia baik miskin maupun kaya tetap bisa memakai program Linux.
9. Linux lebih stabil dan aman dari virus, sebab untuk sekarang ini virus dibuat hanya untuk program windows, sedangkan Linux sekuritnya lebih rapat sehingga virus tidak mudah untuk berkembang.
10. Sekali instal Linux sudah terinstal semua oke bukan, untuk itu Linux menawarkan seluruh rumah dan segala isinya. Misalnya kita instal Linux didalamnya udah ada program secara komplet.
* Pengolah Gambar : OpenOffice Draw, Inkscape, GIM
* Pengolah Kata : OpenOffice Write, Abi Word dan Kword
* Pengolah Angka : OpenOffice Cals Gnumeric dan Kspread
* Pemanfaatan data base : OpenOffice Base, MySQL, PostgreSQL
* Pemanfaatan LAN dan Internet yaitu web browser mizila firefox
* Aplikasi multimedia : OpenOffice Impress, Kino, dan Audacity
SELAMAT KAMI UCAPAKAN KEPADA PARA PENELITI PROGRAM OPEN SOURCE INDONESIA.
Selamat kepada Pemerintah Indonesia kushusnya Menristek dan Lipi serta para pemerhati program open source telah menciptakan Linux karya anak bangsa yaitu IGOS Nusantara, IGOS Dwi Warna, BlankOn, Kuliax dan lain-lain.
Suport dari pemerintah tentang program pemanfaatan software open source yaitu sudah dilaksanakannya IGOS Summit 1 empat tahun yang lalu dan nanti dibulan Mei tepatnya tanggal 27-28 Mei 2008 pemerintah akan menggelar IGOS Summit 2. Dengan kita memilih perangkat lunak berbasis open source berarti kita menjadi negara yang cerdas karena akan lebih kompetitif dan terjangkau.
mengenal hak cipta perangkat lunak
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Senin, 07 September 2009
HAK CIPTA
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Sejarah hak cipta
Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
[sunting] Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997[2].
[sunting] Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
[sunting] Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
• membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
• mengimpor dan mengekspor ciptaan,
• menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
• menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
• menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
[sunting] Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
[sunting] Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
[sunting] Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
[sunting] Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
[sunting] Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©
[sunting] Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
[sunting] Penegakan hukum atas hak cipta
Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
[sunting] Perkecualian dan batasan hak cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri[2].
Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2].
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
[sunting] Pendaftaran hak cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
[sunting] Kritik atas konsep hak cipta
Copyleft, lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [3]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
[sunting] Referensi
1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, tentang HAK CIPTA
2. ^ Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual.
3. Penjelasan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Senin, 17 Agustus 2009
“ Nisla… ” Papa menegurku, kurasa karena jawaban yang belum kuberikan setelah pertanyaan Papa yang diucapkannya dengan sangat hati-hati, tapi tetap saja membuatku sedikit ‘berfikir’.
“ Er…Iya Pah,…ga’ pa-pa kok.. Berseneng-senenglah Pa.. ” wajah Papa memancarkan rasa tak percaya sekaligus kebahagiaan bibirnya tertarik ke atas tak kuasa menahan senyum.
Tapi beberapa detik kemudian raut wajahnya berubah datar lagi “Tapi Papa juga mau liat kamu seneng Nisla…”papa menghela nafas berat.
“La seneng kok,kalo liat pa-pa seneng…”senyumku palsu.
“Kamu juga bisa seneng-seneng disini sama Edar.Kalian bisa jalan-jalan atau lakuin apa aja yang kalian suka..” aku cuma meringis mendengar ucapan Papa.
Perjalanan pulang dari AirPort sepi sekali.Seperti sendirian dalam taksi,padahal di sampingnya ada Edar yang duduk dengan santai dan cuek.Membuat Nisla merasa tak nyaman.Padahal selama dua minggu ia akan sendirian dirumah bersama Edar.Papa dan mama mereka pergi berbulan madu yang belum sempat mereka lakukan setelah acara pernikahan beliau satu bulan yang lalu.Nisla terus memandang keluar jendela.Dan langsung bergegas ke kamarnya begitu taksi berhenti tanpa merasa perlu berbasa-basi pada Edar.
* * *
“Haaaaa !!!” aku merasakan tubuhku sakit terhempas di lantai yang keras.Sepertinya aku memimpikan hal yang sangat aneh tadi,tapi aku tak dapat mengingatnya dengan jelas.Dalam mimpiku aku melihat orang aneh,kegelapan dan teriakanku semuanya terukir abstrak dalam mimpiku.Kusipitkan mataku melihat jam didinding yang menunjukan tepat pukul 06.15 dan segera melonjak bangun dan bergegas.
Setelah berdandan kilat aku menyambar roti bakar yang ada di meja makan dan melirik piring kosong di sebelahnya.Sudah dapat kuduga pasti Edar telah chao dari rumah sebelum aku sempat menongolkan diri.Sekilas aku membaca tulisan elegan Edar
Gua keluar kota ma temen-temen.
“Uhuk-uhuk.. Bibi.. udah ‘la bilang berapa kali, ‘la gak suka mentega..”
Bibi datang terpogoh-pogoh dari dapur masih memakai celemek dan memegang solet “Oh..itu neng..maap,bibi lupa neng…”aku memanyunkan bibirku kesal sambil melirik jam tangan.
“Yaudah deh bi…’La berangkat,udah telat nih!”
“Tapi neng ma….” Suara bibi tertinggal di belakang kemudian lenyap karena sekarang aku telah mengeluarkan seluruh kecepatan lariku.menuju sekolah yang berjarak tak begitu jauh dari rumahku.
Hosh..hosh..nafasku sudah tak kuat sampai di tikungan.Akhirnya aku memutuskan untuk berjalan cepat saja. Suasana jalanan lengang,hanya ada beberapa pejalan kaki. Prasaanku tiba-tiba saja tak enak. Aku mendengar langkah-langkah kaki di belakangku,seperti ada yang mengikutiku.Aku mencoba menenangkan diriku sambil tetap berjalan.Sekolah telah tampak dan tinggal beberapa meter lagi aku sampai.Langkah-langkah itu belum berhenti juga, malah sekarang semakin dekat dan..
“Hoaa!!!Anjing..!Anjing..!”
”HWAAAAAAAAAAAA!!!!!!!!!!”Dan sontak aku ikut berteriak dan berlari sekencang-kencangnya,phobiaku pada anjing yang belum sepenuhnya hilang membuat badanku bergetar hebat.Aku tak sadar aku masih berteriak saat sampai di halaman sekolah.Seluruh anak memandangiku dengan tatapan mengejek.
Terdengar suara tawa melengking dan licik di belakangku. Aku menatap sebal pada sang pemilik suara.Rasanya ingin sekali aku membentak dan memukulnya di depan anak-anak.Aku menatapnya tajam dan dia balik menatapku licik,matanya melotot seakan mau keluar dari rongga matanya.Satu langkah,namun langkahku seperti tertahan sesuatu saat kulihat kepalan tangannya.Kuurungkan niatku dan berjalan pergi menghentak-hentakan kakiku kesal.
“Assalamu’alaikum Nis.Hari yang indah ya…Subhanallah…”Azam menyambutku sambil menatap langit di luar jendela dan menyunggingkan senyum yang harusnya terlihat menyenangkan untuku malah jadi terlihat menyebalkan.
Raut wajahku kurang jelas atau memang dia sengaja menyindirku “Wa’alaikumsalam…” jawabku ketus.Azam yang melihat nada kesal dalam suaraku mengernyit.
“Nisla…!” suara cempreng Gina tidak membantu menenangkan perasaanku.”Ciye…pagi-pagi udah di sambut AA Azam tercinta.”goda Gina sungguh menjengkelkan,tapi membuatku sedikit geli.Kudengar katanya dia naksir aku,entahlah…Azam menunduk dalam-dalam dan komat-kamit.Sepertinya sedang beristighfar.
“Oh…udah de Gin.Gak usah godain orang alim.Ntar kena azab lo..” godaku pada Gina cekikian.
“Ye…gue gak godain kok.Asli boo dia nungguin lo dari tadi.Ya kan A’..?”
Azam meliriku“Astagfirrullah…”ucapnya lalu berbalik pergi dan BRAK!! ia menabrak pintu di belakangnya.Yang membuatku dan Gina saling pandang dan tertawa ngakak. Emang gak ada yang bisa tahan godaan Gina.
Bel istirahat berbunyi membuyarkan lamunanku yang sedang berkelana entah kemana.Entahlah..apa yang di bicarakan Miss.Emmy tadi,toh yang lain juga tak ada yang peduli.Beberapa anak malah terlihat seperti habis bangun tidur.
“Nis..kantin yuuks..!!”seperti biasa Gina sobatku yang kecil dan imut tapi doyan makan langsung mengajaku untuk segera melaksanakan hobinya.
“Siaap..!”
Aku dan Gina berjalan santai sambil cekikikan membicarakan hal-hal yang sebenarnya tak penting.Paling sering sih,kami membicarakan Azam,yang anak-anak bilang uztadz ….Sifatnya yang alim,baik hati, tapi polos membuat dia jadi ‘guyonan’ asyik.hihihi..
Tiba-tiba Gina menghentikan langkahnya.
“Eh,lagi ngapain tuh si Fila bagi-bagi duit ke anak-anak?Jangan-jangan habis ngerampok bank lagi dia.”
“Ah…biasalah paling judi.Anak brandal kayak dia..”balasku acuh tanpa mau melirik sedikitpun.Dendamku dari tadi pagi belum reda bisa-bisa naik lagi melihatnya.
“Tapi kan lumayan…bisa ngirit uang jajan.”
“Belum tentu uang halal.Matre lo…”ejeku sambil duduk di bangku depan kantin.
“Hai Nis…”
“Nisla…”
“Hallo Nis..”
“H-hai…”jawabku kaku.Ada apa gerangan mereka meyapaku seperti itu.
“Ciyee Nis,masuk tabloid mana lo mendadak beken gini?”
“Tauk…”
Aku memesan bakso dan mulai bercuap-cuap lagi dengan Gina.Kali ini aku menceritakan padanya soal Papa,dan er ‘Mama’ yang sedang berbulan madu ke Lombok.Membayangkan Papa bersama orang lain sepertinya sakit,aneh memang.Sepertinya Mama dalam diriku tak rela.Tapi Gina sama sekali tak mendukungku.Ia malah membela er ‘Mama’.Dan aku menceritakan sedikit tentang Edar.Sebenarnya memang tak banyak yang bisa diceritakan dari dirinya.Karena sifatnya yang tertutup dan cool yang tak keren.Bel berbunyi memotong pendapat yang akan di lontarkan Gina.Tapi, Gina yang amat pelupa susah sekali dipancig ingatanya lagi.Mungkin,ia menderita lupa ingatan jangka pendek.Mengerikan!
“Berapa Pak?”tanyaku merogoh-rogoh saku mengambil dompet.
“293.750 rupiah neng…Selamet ultah ya neng..”
“Hahaha..Bapak bisa aja bercanda..nih 10.000 tadi bakso satu,es teh satu, kembaliannya buat bapak dehh..”
“Tapi neng…tadi bocah-bocah yang tadi jajan di sini bilang dibayarin eneng.Kan eneng ultah.”
“Hah!!?Siapa bilang saya ultah pak?”
“Emang sekarang tanggal 15 Oktober?”sambung Gina.
“Lah,sekarang kan masih tanggal 21 Agustus.Eneng ini piye,bocah sekolah kok ndak tau..”
“Ultah saya itu tanggal 15 Oktober Pak..Bapak ditipu tuh sama anak-anak.”nada suaraku sedikit emosi.
“Oalah..Tapi bocah-bocah bilang neng yang bayarin.Pokoknya eneng harus bayar.Kalo enggak seumur hidup eneng gak boleh kesini lagi.” Wajah pak kantin yang denger-denger emang galak kalo ada anak yang gak mau bayar nampak.Hiiy
“Lho,kok gitu sih Pak?“ waduh,dimana lagi aku harus jajan kalo bukan di kantin ini.Kantin cuma satu-satunya di sekolah.Akhirnya dengan amat berat hati kurelakan uang cadanganku.Mana uang mingguan belum di kirim papa.Huh! liat aja,akan kucari biang keroknya.
“Sabar ya Nis…”ucap Gina men-simpatikan nadanya,padahal aku tau ia setengah mati menahan tawa.
* * *
Aku merasakan kerongkonganku kering karena berteriak-teriak sendiri kemarin siang di rumah seperti orang gila setelah tau siapa sebenarnya tersangka yang ngerjain aku bayarin seluruh anak yang jajan di kantin.
Hampir satu tahun ia tertekan seperti ini,di tambah tekanannya setelah kehilangan mamanya.Nisla mengucek-ucek matanya yang masih setengah tidur,badanya masih agak lelah.Tapi ia memaksakan dirinya bangun,ia tak mau ambil resiko telat dan ketemu sama si Fila lagi.Nisla berjalan gontai ke dapur dan membuka kulkas untuk mengambil segelas air untuk dapat sedikit menyegarkannya.Matanya tertumpu pada kertas bertumpuk yang diganjal di kulkas dengan megnet.
Brisik.
Uang jajan lo di samping telfon.
Gua pergi keluar kota lagi.
Aku memanyunkan bibir .Toh tak ada bedanya ada Edar ataupun tidak.Aku segera bergegas memulai rutinitas pagiku yang biasa.
Kali ini aku berangkat lebih pagi, malahan terlalu pagi.Tapi dikelas kelihatannya telah banyak anak.Ternnyata benar saja, anak-anak sengaja berangkat lebih awal karena rupanya ada PR Kimia yang memang sulit terlebih guru yang killer abiz.Tanpa pikir panjang Nisla bergabung dengan anak-anak lain.Karena semalam Nisla sengaja tidur lebih awal,takut kesiangan.Tapi kalau gini sih sama aja..
“Sst..sstt..Nisla..” Nisla menoleh dan tenyata Azam yang memanggilnya.
“Apa?”
“Sini Nis..”panggil Azam.
“Ntar dulu,gue lagi sibuk nih..”
“Kesini sebentar aja..Ini nyontek aku aja…” Azam memelankan suaranya,kecil sekali hampir tak terdengar.
“Ap-APA zam?”aku sedikit memekik.Azam mengambil bukunya dan melambaikannya padaku
Aku jadi seperti orang linglung,apa yang terjadi pada Azam,anak terjujur satu sekolah,mau memberinya cotekan?Tapi berhubung waktu udah mepet masuk jadi aku buru-buru mencontek PR Azam yang dijamin bener semua.
“Nisla..biasanya kamu pulang sekolah sama siapa?”Tanya Azam ragu-ragu,terdengar dari nada suaranya.
“Gau pulang sendiri lah..rumah gue kan gak jauh dari sini..”
“Eng..Gak dianterin?”
“Hahaha..emang gue anak TK?”
“Eng… nanti… pulang sama aku ya…”Nisla menghentikan menulisnya dan menoleh ke Azam.Ada apa sebenarnya dengan Azam,sepagi ini tingkahnya aneh sekali.Mulai dari memberinya contekan dan mengajak pulang bareng.Apa bener gossip-gosip yang bilang kalu Azam naksir dirinya.
“Err…zam, kayaknya gue pulang sediri aja deh...”
“Ga papa kok Nis…pulang sama aku aja.Gak ada yang marah kok..”
Tawa Nisla meledak “Hahaha..Azam.Azam..Bukan gitu..Aku ada urusan ntar..”
“Ada Mr.Cez.Ada Mr.Cez”Webi berteriak dengan suara bassnya yang mengglegar memberi kode pada anak-anak.
“Ya udah,tapi ati-ati ya Nis…”
“Anak-anak..keluarkan kertas dan alat tulis kalian.Sekarang kita ulangan.”omongan Azam terpotong oleh Mrs.Cez.
Seharian disekolah Azam terus mengingatkanku untuk berhati-hati.Seperti seorang guru menasehati anak TK.Aku yang kesal diperlakukan seperti itu berusaha sebisa mungkin menghindar dari Azam.
Ruang yang berada digedung belakang membuatku
“Nis...gue pulang duluan ya, Eza udah jemput tuh.” cengir Gina malu-malu.Lama tak terdengar kabar Eza,kakak kelas yang dari dulu naksir berat sama Gina.Sekarang aku baru teringat kalau mereka udah jadian.
“Ohh..iiya..ati-ati yaa…”
Aku menelusuri jalan yang tiba-tiba saja berasa jauh.Biasanya ada Gina yang menemaniku jalan.Tapikan Gina sama Eza.Heuh..
Jalanan seperti biasa,terlihat lengang..perasaanku tiba-tiba saja berubah tak enak.Aku jadi teringat kata-kata Azam tadi.Dan ada perasaan sedikit menyesal menolak ajakan Azam.
bersambung....
Selasa, 11 Agustus 2009
tugas TIK
A. CARA KERJA TELEPON SELULER
Telepon Seluler atau yang sering disebut Hand Phone atau HP merupakan paduan perpaduan antara Teknologi Telepon dengan Teknologi Radio. Tetapi dalam perkembangannya Teknologi Komputer juga masuk dengan mulus pada telepon seluler ini.
Sebelum adanya teknologi seluler, setiap orang yang membutuhkan komunikasi bergerak harus memasang Telepon radio di dalam mobilnya. Untuk melayani telepon radio ini, setiap kota didirikan sebuah menara sentral, yang cukup besar agar mampu menjangkau jarak yang cukup jauh, mungkin sekitar 70 km. Menara sentral ini masih mempunyai saluran yang sangat terbatas. Tidak lebih dari 50 saluran, artinya menara sentral tidak akan mampu melayani lebih dari jumlah saluran yang dimilikinya pada saat yang bersamaan, yang mana keadaan seperti ini akan membuat kemampuan untuk melayani telepon radio juga sangat terbatas. Dengan telepon radio / telepon mobil ini berarti kita juga harus mempunyai pesawat transmisi yang kuat yang cukup mampu untuk mengirim sinyal pada jarak yang cukup jauh.
Teknologi seluler membagi sebuiah kota menjadi sel-sel kecil dengan luas wilayah tertentu. Sistem ini memungkinkan frekuensi yang luas digunakan berkali-kali di seantero kota, sehingga memungkinkan jutaan orang dapat menggunakan telepon sel-sel yang disebut sebagai “Seluler” itu secara bersamaan.
Setiap sel memiliki sebuah Base Transmission Station ( BTS ), yang terdiri dari sebuah menara dan sebuah bangunan berisi perlengkapan pemancaran dan penerimaan sinyal telepon. BTS inilah yang akan melayani setiap panggilan telepon selular, menerima sinyal, mengolah, dan kemudian menghubungkan ke nomor yang dituju.
Karena dalam satu kota atau wilayah terdapat banyak BTS, maka ponsel akan dilayani oleh BTS yang ada di sekitar Ponsel kita, terutama yang paling dekat. Pelayanan ini akan berpindah secara otomatis, manakala telepon kita sedang bergerak dari wilayah layanan BTS yang satu ke wilayah layanan BTS yang lain.
B. PROSES KERJA RADIO PANGGIL
Gelombang Radio-AM
Sinyal yang berbentuk analog, juga dapat ditransmisikan melalui udara, seperti misalnya: gelombang radio. AM-Radio yang merupakan singkatan dari Amplitude Modulation, dapat menangkap sinyal pada frekwensi yang sama, dan dengan kekuatan dan amplitude yang dimilikinya, dapatlah menggerakkan informasi kearah yang dituju.
Pemancar Radio-FM /Station Televisi
Pemancar radio-FM dan station televisi juga dapat digunakan untuk menyalurkan gelombang analog. Dalam hal ini, Station televisi ataupun pemancar Radio-FM (Frekwensi Modulation) akan ng mendiami gelombang antara 54 hingga 806 megahertz (millions of cycles per second)
Radio Komunikasi Gelombang Pendek.
Dalam hal ini, radio komunikasi gelombang pendek banyak digunakan oleh kalangan tertentu, misalnya ORARI ataupun kepolisian, juga dapat dimanfaatkan untuk membawa sinyal analog ketempat yang dituju. Radio komunikasi gelombang pendek memiliki frekwensi yang lebih tinggi jika dibanding dengan frekwensi yang dimiliki oleh pemacar radio-AM.
C. PROSES KERJA TELEPON
Peralatan Teknologi Informasi
1. Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan.
2. Radio adalah teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal dengan cara modulasi dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik). Gelombang ini melintas dan merambat lewat udara dan bisa juga merambat lewat ruang angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut (seperti molekul udara).
3. Televisi adalah sebuah alat penangkap siaran bergambar. Kata televisi berasal dari kata tele dan vision; yang mempunyai arti masing-masing jauh (tele) dan tampak (vision). Jadi televisi berarti tampak atau dapat melihat dari jarak jauh.
4. Internet (Interconnected Network) yaitu jaringan komputer yang saling mentrasfer data menggunakan Internet Protool (IP).
5. Faksimili (fax) yaitu alat mengirim atau menerma Informasi melalui telefoto dengan sistem reproduksi fotografi.
b. Peralatan Teknologi Komunikasi
1. Satelit adalah benda yang mengorbit benda lain dengan periode revolusi dan rotasi tertentu.
2. Modem berasal dari singkatan MOdulator DEModulator. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah
3. Telepon adalah alat telekomunikasi yang dapat mengirimkan pembicaraan melalui sinyal listrik.
4. Telepon genggam seringnya disebut handphone (disingkat HP) atau disebut pula sebagai telepon selular (disingkat ponsel) adalah perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon fixed line konvensional, namun dapat dibawa ke mana-mana (portabel, mobile) dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel (nirkabel; wireless)
D. MODEM
Modem berasal dari singkatan MOdulator DEModulator. Modulator merupakan bagian yang mengubah sinyal informasi kedalam sinyal pembawa (Carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa (carrier) yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah. Setiap perangkat komunikasi jarak jauh dua-arah umumnya menggunakan bagian yang disebut "modem", seperti VSAT, Microwave Radio, dan lain sebagainya, namun umumnya istilah modem lebih dikenal sebagai Perangkat keras yang sering digunakan untuk komunikasi pada komputer.
Data dari komputer yang berbentuk sinyal digital diberikan kepada modem untuk diubah menjadi sinyal analog. Sinyal analog tersebut dapat dikirimkan melalui beberapa media telekomunikasi seperti telepon dan radio.
Setibanya di modem tujuan, sinyal analog tersebut diubah menjadi sinyal digital kembali dan dikirimkan kepada komputer. Terdapat dua jenis modem secara fisiknya, yaitu modem eksternal dan modem internal.
Beberapa Asumsi Dasar
Diketahui bahwa Perlengkapan WiFi mempunyai batasan jarak komunikasi sekitar 5-8km, jika lebih dari itu maka kekuatan atau daya nya akan melemah, beberapa asumsi tersebut adalah :
1. Jarak jangkauan komunikasi WiFi sekitar 5-8 km
2. Kemungkinan Akses point berada di ISP
Pada ISP, hubungan internet mereka mungkin menggunakan media telekomunikasi yang berbeda khususnya untuk hubungan dengan jarak cukup jauh, Contoh :
1. Fiber Optic
2. Microwave links
3. VSAT links
Perlengkapan WLAN untuk digunakan diluar ruangan.
Dalam beberapa kasus, instalasi dan konfigurasi bervariasi, Pada dasarnya kita membutuhkan 4 benda untuk memasang WLAN :
1. PC router, dapat menggunakan Pentium I dan Pentium II dengan RAM 64 MB dan system operasi Linux
2. WLAN card, Beberapa orang menggunakan PCI card dengan konektor antenna diluar. Tidak semua WLAN card baik untuk dipakai diluar ruangan, beberapa type dari 3COM cards & COMPEX tanpa konektor antenna luar maka akan sulit di aplikasikan di luar ruangan.
3. Kabel Pigtail dengan coaxial kabel untuk menghubungkan PCI card dengan antenna
4. Sebuah antenna yang dibutuhkn untuk komunikasi.
Untuk beberapa USB WLAN card yang dibuat dengan antenna berfrekuensi 2,4 GHz, kamu membutuhkan beberapa benda untuk membuat jarak lebih jauh :
a. buat USB WLAN card menjadi tahan terhadap segala cuaca
b. buat kabel USB WLAN menjadi tahan terhadap segala cuaca
c. Letakkan USB WLAN card di depan reflector parabolic
ACCESS POINT di ISP umumnya diletakkan di tempat yang tinggi di atas tower
Persiapan perlengkapan nirkabel jaringan tetangga ;
Pada bagian Ini kita akan mendiskusikan persiapan untuk membangun jaringan tetangga dengan nirkabel. Pada dasarnya kita harus mempersiapkan beberapa perangkat keras seperti :
1. PC yang dijadikan router
2. Kartu Wireless LAN (WiFi)
3. Kabel coaxial
4. Antenna
5. Switch / hub untuk LAN
Kita harus memutuskan system operasi apa yang akan digunakan untuk pendkung PC router. Biasanya menggunakan system operasi Linux , khususnya Linux mandrake yang mudah digunakan dan di install (pasang). Saat di jalankan pada text mode minimal kita gunakan Pentium I atau Pentium II yang dapat selalu digunakan sebaga router.
Perlengkapan Perangkat Keras
1. PC atau Personal Computer yang dapat dijadikan router atau gateway di antara jaringan nirkabel dan jaringan local tetangga, membutuhkan sesuatu yang sederhana seperti :
- Pentium II 166MHz
- Memory 64Mbyte
- Hard drive 3Gbyte
2.Kartu Wireless LAN
Tidak semuar kartu wireless dapat digunakan untuk jarak yang jauh atau aplikasi diluar ruangan. Tapi ada juga beberapa kartu jaringan yang dapat digunakan untuk jaringan dengan jarak yang jauh dan menggunakan konektor antenna
3.Pigtail
Pada frekuensi 2,4 GHz kita biasanya menggunakan konektor tipe N untuk antenna dan kabel koaksial kita.
Antenna
Sebuah antenna luar biasanya digunakan untuk memperpanjang jangkauan. Antenna yang kita gunakan bervariasi tergantung dengan aplikasi atau kebutuhan yang akan kita gunakan. Umumnya kita membutuhkan. :
1. sisi antenna client / pengguna, dapat menggunakan antenna jenis yagi, antenna parabolic dan antenna dengan menggunakan kaleng.
2. sisi access point , dapat menggunakan antenna jenis omni atau sectoral antenna
Akses point
D. JARINGAN WIRELESS
eberapa Asumsi Dasar
Diketahui bahwa Perlengkapan WiFi mempunyai batasan jarak komunikasi sekitar 5-8km, jika lebih dari itu maka kekuatan atau daya nya akan melemah, beberapa asumsi tersebut adalah :
1. Jarak jangkauan komunikasi WiFi sekitar 5-8 km
2. Kemungkinan Akses point berada di ISP
Pada ISP, hubungan internet mereka mungkin menggunakan media telekomunikasi yang berbeda khususnya untuk hubungan dengan jarak cukup jauh, Contoh :
1. Fiber Optic
2. Microwave links
3. VSAT links
Perlengkapan WLAN untuk digunakan diluar ruangan.
Dalam beberapa kasus, instalasi dan konfigurasi bervariasi, Pada dasarnya kita membutuhkan 4 benda untuk memasang WLAN :
1. PC router, dapat menggunakan Pentium I dan Pentium II dengan RAM 64 MB dan system operasi Linux
2. WLAN card, Beberapa orang menggunakan PCI card dengan konektor antenna diluar. Tidak semua WLAN card baik untuk dipakai diluar ruangan, beberapa type dari 3COM cards & COMPEX tanpa konektor antenna luar maka akan sulit di aplikasikan di luar ruangan.
3. Kabel Pigtail dengan coaxial kabel untuk menghubungkan PCI card dengan antenna
4. Sebuah antenna yang dibutuhkn untuk komunikasi.
Untuk beberapa USB WLAN card yang dibuat dengan antenna berfrekuensi 2,4 GHz, kamu membutuhkan beberapa benda untuk membuat jarak lebih jauh :
a. buat USB WLAN card menjadi tahan terhadap segala cuaca
b. buat kabel USB WLAN menjadi tahan terhadap segala cuaca
c. Letakkan USB WLAN card di depan reflector parabolic
ACCESS POINT di ISP umumnya diletakkan di tempat yang tinggi di atas tower
Persiapan perlengkapan nirkabel jaringan tetangga ;
Pada bagian Ini kita akan mendiskusikan persiapan untuk membangun jaringan tetangga dengan nirkabel. Pada dasarnya kita harus mempersiapkan beberapa perangkat keras seperti :
1. PC yang dijadikan router
2. Kartu Wireless LAN (WiFi)
3. Kabel coaxial
4. Antenna
5. Switch / hub untuk LAN
Kita harus memutuskan system operasi apa yang akan digunakan untuk pendkung PC router. Biasanya menggunakan system operasi Linux , khususnya Linux mandrake yang mudah digunakan dan di install (pasang). Saat di jalankan pada text mode minimal kita gunakan Pentium I atau Pentium II yang dapat selalu digunakan sebaga router.
Perlengkapan Perangkat Keras
1. PC atau Personal Computer yang dapat dijadikan router atau gateway di antara jaringan nirkabel dan jaringan local tetangga, membutuhkan sesuatu yang sederhana seperti :
- Pentium II 166MHz
- Memory 64Mbyte
- Hard drive 3Gbyte
2.Kartu Wireless LAN
Tidak semuar kartu wireless dapat digunakan untuk jarak yang jauh atau aplikasi diluar ruangan. Tapi ada juga beberapa kartu jaringan yang dapat digunakan untuk jaringan dengan jarak yang jauh dan menggunakan konektor antenna
3.Pigtail
Pada frekuensi 2,4 GHz kita biasanya menggunakan konektor tipe N untuk antenna dan kabel koaksial kita.
Antenna
Sebuah antenna luar biasanya digunakan untuk memperpanjang jangkauan. Antenna yang kita gunakan bervariasi tergantung dengan aplikasi atau kebutuhan yang akan kita gunakan. Umumnya kita membutuhkan. :
1. sisi antenna client / pengguna, dapat menggunakan antenna jenis yagi, antenna parabolic dan antenna dengan menggunakan kaleng.
2. sisi access point , dapat menggunakan antenna jenis omni atau sectoral antenna
Akses point
Di ISP umumnya akses point digunakan untuk melayani client / pengguna jaringan nirkabel. Beberapa akses point mempunyai fungsi yang kompleks, seperti : DHCP server, Firewall, NAT dan Proxy server
Beberapa proteksi biasanya akses point dapat digunakan untuk membatasi akses MAC Address atau IP Address.
E. SEJARAH SINGKAT TELFON
Sejarah telepon seluler atau yang kita kenal HP, ternyata sudah ada dari jaman penjajahan, yaitu kira-kira tahun 1947 di negara paman sam alias Amrik dan Eropa sana. Pada tahun 1910 adalah cikal bakal telepon seluler yang ditemukan oleh Lars Magnus Ericsson, yang merupakan pendiri perusahaan Ericsson yang kini di kenal dengan perusahaan Sony Ericsson. Pada awalnya, orang Swedia ini medirikan perusahaan Ericsson memfokuskan terhadap bidang bisnis perlaan telegraf, dan perusahaanya juga tidak terlalu besar pada waktu itu.
Pada tahun 1921 pertama kalinya Departemen Kepolisian Detroit Michigan menggunakan teleopn mobile yang terpasang di semua mobil polisi dengan menggunakan freuensi 2 MHz.
Pada tahun 1960, di Finlandia sebuah perusahaan bernama Fennis Cable Works yang semula berbisnis dibidang kabel, melakukan ekspensi dengan mendirikan perusahaan elektronik yang bernama Nokia sebagai handset telepon seluler.
Tahun 1970-an perkembangan telepon mobile menjadi pesat dengan di dominasi oleh 3 perusahaan besar yaitu di Eropa dengan perusahaan Nokia dan rerusahaan Mototola-nya.
Pada tahun 1969, sistem telekomunikasi seluler dikomersialkan. Setelah tahun 1970, telekomunikasi seluler semakin sering dibicarakan orang. Motorola mengenalkan telepon genggam tiga tahun kemudian. Ukurannya memang cukup besar dengan antena pendek.
F. JARINGAN WIRELINE
Wireline merupakan sebuah jaringan yang mirip dengan wireless. Perbedaannya, wireless merupakan jaringan tanpa kabel, sementara wireline jaringan yang menggunakan kabel. Mungkin anda punya telepon di rumah yang diproduksi oleh PT Telkom.Itulah salah satu dari penggunaan wireline.
Telepon yang menggunakan kabel (wireline), dapat juga digunakan mengakses internet, yaitu dengan cara menghubungkan kabel telepon ke port komputer . Akan tetapi, ada juga telepon yang menggunakan jaringan wirelwss atau jaringan tanpa kabel, seperti Telkom Flexi.
G. PROSES KERJA RADIO PANGGIL
Gelombang Radio-AM
Sinyal yang berbentuk analog, juga dapat ditransmisikan melalui udara, seperti misalnya: gelombang radio. AM-Radio yang merupakan singkatan dari Amplitude Modulation, dapat menangkap sinyal pada frekwensi yang sama, dan dengan kekuatan dan amplitude yang dimilikinya, dapatlah menggerakkan informasi kearah yang dituju.
Pemancar Radio-FM /Station Televisi
Pemancar radio-FM dan station televisi juga dapat digunakan untuk menyalurkan gelombang analog. Dalam hal ini, Station televisi ataupun pemancar Radio-FM (Frekwensi Modulation) akan ng mendiami gelombang antara 54 hingga 806 megahertz (millions of cycles per second)
Radio Komunikasi Gelombang Pendek.
Dalam hal ini, radio komunikasi gelombang pendek banyak digunakan oleh kalangan tertentu, misalnya ORARI ataupun kepolisian, juga dapat dimanfaatkan untuk membawa sinyal analog ketempat yang dituju. Radio komunikasi gelombang pendek memiliki frekwensi yang lebih tinggi jika dibanding dengan frekwensi yang dimiliki oleh pemacar radio-AM.